Pasal 436 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik
Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan
perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.