Pasal 438 KUHP 2023
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan
persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang
tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Tindak Pidana dalam ketentuan ini terjadi jika seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, A meletakkan jam tangan milik C di dalam laci B dengan maksud agar B dituduh mencuri jam tangan milik C.