Pasal 445 KUHP 2023
Pasal 445
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan
Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f.
Penjelasan:
Cukup jelas.