Pasal 453 KUHP 2023
Paragraf 2
Menyembunyikan Anak
Pasal 453
- Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan ini berkaitan dengan Anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, kemudian disembunyikan atau disembunyikan dari kepentingan penyidikan Pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas