Pasal 459 KUHP 2023
Pasal 459
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.