Pasal 470 KUHP 2023
Pasal 470
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466
sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
- terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
- terhadap ibu atau Ayah.
Penjelasan:
Cukup jelas.