Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 470 KUHP 2023

Pasal 470
  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
    1. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
    2. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
    3. terhadap ibu atau Ayah.


Penjelasan:
Cukup jelas.