Pasal 472 KUHP 2023
Bagian Kedua
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 472
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain
tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang
khusus dilakukan, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Cukup jelas.