Pasal 525 KUHP 2023
Pasal 525
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal,
kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.