Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 527 KUHP 2023

BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN

Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta

Pasal 527
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan kekuatan" adalah pemberian bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Nasional Indonesia hanya pada kondisi darurat sipil.