Pasal 527 KUHP 2023
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 527
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang
menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan
kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat
yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan kekuatan" adalah pemberian bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Nasional Indonesia hanya pada kondisi darurat sipil.