Pasal 530 KUHP 2023
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas
Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau
sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan
penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk
memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang
ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan
telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi
atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan
diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan nama Torture. Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana internasional melalui konvensi internasional Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana.