Pasal 539 KUHP 2023
Pasal 539
- Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
- Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang" adalah Pejabat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud "halangan yang sah" adalah sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan.