Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 549 KUHP 2023

Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Pasal 549
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "Surat keterangan Kapal", antara lain, Surat, dokumen, dan warta Kpal.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan terhadap Surat keterangan Kapal yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin Kapal.