Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 561 KUHP 2023

Pasal 561
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "mengubah haluan Kapal" adalah mengubah tujuan perjalanan atau menyinggahi pelabuhan yang tidak termasuk rencana pelayaran semula, atau tidak langsung menuju pelabuhan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai pelabuhan tujuan.