Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 563 KUHP 2023

Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan" misalnya, memberikan makanan atau ransum.