Pasal 563 KUHP 2023
Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan" misalnya, memberikan makanan atau ransum.