Pasal 565 KUHP 2023
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk mencegah penyalahgunaan bendera Indonesia.