Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 565 KUHP 2023

Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk mencegah penyalahgunaan bendera Indonesia.