Pasal 570 KUHP 2023
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.