Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 573 KUHP 2023

Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
  1. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.


Penjelasan:
Cukup jelas.