Pasal 573 KUHP 2023
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
- menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Penjelasan:
Cukup jelas.