Pasal 580 KUHP 2023
Pasal 580
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
- dilakukan dengan perencanaan;
- mengakibatkan Luka Berat;
- mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
- dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang wajib dilarang oleh negara peserta Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) yang diadakan di Montreal-Kanada pada tahun 1971, sebagai pelengkap Konvensi Den Haag tahun 1970.