Pasal 582 KUHP 2023
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.