Pasal 588 KUHP 2023
Pasal 588
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
- mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.