Pasal 598 KUHP 2023
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal 598
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
- memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.