Pasal 620 KUHP 2023
Pasal 620
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "lembaga penegak hukum" misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang mengenai narkotika, juga menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini. Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.