Pasal 59 KUHP 2023
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).