Pasal 65 KUHP 2023
Pasal 65
- Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
- pidana penjara;
- pidana tutupan;
- pidana pengawasan;
- pidana denda; dan
- pidana kerja sosial.
- Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
Penjelasan:
Ayat (1)
Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melalrukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tqluan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana penjara dan pidana denda.
Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada
dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai
alternatif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini
merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang
memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan
keadaan pelaku Tindak Pidana (daad daderstrafrecht) untuk
mengembangkan altematif selain pidana penjara.
Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari
rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang
bermanfaat, misalnya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial.
Ayat (2)
Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah
satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan
tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan,
dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih
ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.