Pasal 78 KUHP 2023
Pasal 78
- Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
- Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan:
Ayat (1)
Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
Ayat (2)
Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana
ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besamya upah minimum
harian.