Pasal 79 KUHP 2023
Pasal 79
- Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Ayat (1)
Dalam ketenhran ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris.
Perumusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:
- diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan unhrk berbagai Tindak Pidana; dan
- lebih mudah melakukan penyesuaian, jika teradi perubahan ekonomi dan moneter.
Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung
sebagai berikut:
- Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
- Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori III
- Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 (dua koma lima) dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
Ayat (2)
Cukup jelas.