Pasal 105 KUHP 2023
Pasal 105
- Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
- kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
- menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
- Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- rehabilitasi medis;
- rehabilitasi sosial; dan
- rehabilitasi psikososial.
Penjelasan:
Cukup jelas.