Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 105 KUHP 2023

Pasal 105
  1. Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
    1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
    2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. rehabilitasi medis;
    2. rehabilitasi sosial; dan
    3. rehabilitasi psikososial.


Penjelasan:
Cukup jelas.