Pasal 106 KUHP 2023
Pasal 106
- Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
wajib mempertimbangkan:
- kemanfaatan bagi terdakwa;
- kemampuan terdakwa; dan
- jenis pelatihan kerja.
- Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Penjelasan:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja" termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.