Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 106 KUHP 2023

Pasal 106
  1. Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:
    1. kemanfaatan bagi terdakwa;
    2. kemampuan terdakwa; dan
    3. jenis pelatihan kerja.
  2. Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.


Penjelasan:
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja" termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.