Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 112 KUHP 2023

Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak

Paragraf 1
Diversi

Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.


Penjelasan:
Cukup jelas.