Pasal 112 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
diversi.
Penjelasan:
Cukup jelas.