Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 113 KUHP 2023

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 113
  1. Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
    1. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
    2. penyerahan kepada seseorang;
    3. perawatan di rumah sakit jiwa;
    4. perawatan di lembaga;
    5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    6. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/atau
    7. perbaikan akibat Tindak Pidana.
  2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.


Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga' adalah kmbaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Ctrkup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.