Pasal 113 KUHP 2023
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
- Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
- pengembalian kepada Orang Tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di lembaga;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan Surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
- Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga' adalah kmbaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Ctrkup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.