Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 115 KUHP 2023

Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
    1. pembinaan di luar lembaga;
    2. pelayanan masyarakat; atau
    3. pengawasan.
  3. pelatihan kerja;
  4. pembinaan dalam lembaga; dan
  5. pidana penjara.


Penjelasan:
Cukup jelas.