Pasal 116 KUHP 2023
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023