Pasal 121 KUHP 2023
Pasal 121
- Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang.
- Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
dengan:
- pidana penjara di bawah 7 (tuiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
- pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
- Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
- Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
- pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
- pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
- Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.
Penjelasan:
Cukup jelas.