Pasal 120 KUHP 2023
Pasal 120
- Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
- pembayaran ganti rugi;
- perbaikan akibat Tindak Pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- pembubaran Korporasi.
- Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
- Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
- Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
- pembayaran ganti rugi;
- perbaikan akibat Tindak Pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- pengumumzrn putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- pembubaran Korporasi.
- Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
- Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
- Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.
- Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas.
- Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.
- Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.
- Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.
Penjelasan:
Cukup jelas.