Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 125 KUHP 2023

Bagian Kelima
Perbarengan

Pasal 125
  1. Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
  2. Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.


Penjelasan:
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal
seseorang melakukan suatu perbuatan dan temyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat.

Ayat(2)
Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generali Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika teradi kasus yang diatur dalam 2 (dua) Undang-Undang.