Pasal 126 KUHP 2023
Pasal 126
- Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
- Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Penjelasan:
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Seperti halnya konkursus idealis, dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem pemidanaan absorbsi.
Ayat(2)
Cukup jelas.