Pasal 128 KUHP 2023
Pasal 128
- Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah l/3 (satu per tiga).
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.
- Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masingmasing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengan perbuatan, namun ancaman pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dilatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini menggunakan sistem kumulasi yang diperlunak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.