Pasal 129 KUHP 2023
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
- pencabutan hak tertentu;
- perampasan Barang tertentu; dan/atau
- pengumuman putusan pengadilan.
Penjelasan:
Cukup jelas.