Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 129 KUHP 2023

Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu; dan/atau
  3. pengumuman putusan pengadilan.


Penjelasan:
Cukup jelas.