Pasal 134 KUHP 2023
Pasal 134
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis in idem.