Pasal 135 KUHP 2023
Pasal 135
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang
yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
- putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau
- putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.
Penjelasan:
Cukup jelas.