Pasal 138 KUHP 2023
Pasal 138
- Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
- Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.
Penjelasan:
Cukup jelas.