Pasal 139 KUHP 2023
Pasal 139
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu
karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih
dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi
tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "sengketa hukum" adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.