Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 140 KUHP 2023

Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
  1. terpidana meninggal dunia;
  2. kedaluwarsa;
  3. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
  4. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.


Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa" adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.