Pasal 165 KUHP 2023
Pasal 165
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang
yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau
Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau
Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang
gunanya sebagai pembatas halaman.
Penjelasan:
Cukup jelas.