Pasal 166 KUHP 2023
Pasal 166
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga
segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan
dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci
yang digunakan untuk membuka kunci.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.