Pasal 170 KUHP 2023
Pasal 170
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data
secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian
jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penjelasan:
Cukup jelas.