Pasal 182 KUHP 2023
Pasal 182
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat
Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak
pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat
24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.
Penjelasan:
Cukup jelas.