Beranda / Pasal 183 KUHP 2023 Pasal 183 KUHP 2023 Cetak Salin Bagikan Bagikan... WhatsApp Facebook X Telegram Pasal 183Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.Penjelasan:Cukup jelas.