Pasal 188 KUHP 2023
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain
yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
- Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menyebarkan dan mengembangkan" adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.
Yang dimaksud dengan "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan" misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga
pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau komunisme/marxisme-leninisme.