Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 189 KUHP 2023

Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
  1. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
  2. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.


Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan", misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan "organisasi" adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.