Pasal 189 KUHP 2023
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, Setiap Orang yang:
- mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
- mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan", misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan "organisasi" adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.